Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR mendorong perbaikan di internal kejaksaan pascakasus yang menimpa mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Anggota Komisi III, Hinca IP Pandjaitan mengatakan penindakan terhadap oknum jaksa yang melanggar hukum sudah menjadi kewajiban institusi kejaksaan.
“Komisi III DPR mendorong perbaikan di tubuh kejaksaan agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari kejaksaan yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban kejaksaan untuk bertindak tegas,” kata Hinca di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).
Hinca mengatakan pemecatan terhadap Pinangki terlambat. Sebab, vonis terhadap Pinangki dijatuhkan pada 14 Juni 2021. Sementara, Pinangki baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus 2021.
“Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat,” ucapnya.
Argumentasi kejaksaan memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah tersebut, menurut Hinca, sangat lamban.
“Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari, maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021,” tutur mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat ini.
Hinca mengatakan pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik. Pasalnya, sebagian besar publik menganggap kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras.
“Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimanapun kejaksaan adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air,” ujarnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA