Jakarta, Beritasatu.com - Polri memberikan penjelasan mengapa nama buronan Harun Masiku tidak masuk atau tidak dipublish di situs Interpol. Alasannya karena ingin cepat dan bersifat rahasia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, mekanisme penerbitan red notice terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR itu telah selesai atau clear. Kemudian, penyidik meminta kepada Interpol yang menerbitkan red notice agar tidak mem-publish.
"Apakah dipublish atau tidak, itu bergantung dari penyidik. Kalau kita minta dipublish, maka itu akan masuk di website yang bisa dilihat orang secara umum. Jadi orang buka website itu bisa melihat, bisa mengetahui. Kalau kita tidak minta dipublish, berarti itu langsung masuk ke dalam jaringan i247 Interpol yang tersebar ke 194 negara anggota, dan ini masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. Jadi pada saat kita meminta itu tidak dipublish, tentunya dengan keinginan percepatan," ujar Amur Chandra, di Mabes Polri, Senin (10/8/2021).
Dikatakan Amur, apabila penyidik meminta untuk dipublish, maka Interpol Lyon akan menyampaikan pertanyaan kembali kepada penyidik kenapa minta dipublish, apakah perkaranya sangat besar dan memerlukan penanganan segera, sehingga memerlukan waktu kembali.
"Banyak nanti yang akan tiktok-nya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan yang kita inginkan adalah percepatan. Kemudian yang kedua kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin, bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kita pilih tidak dipublish dan itu sudah masuk dalam server-nya atau komunikasinya i247 itu, 194 negara," ungkapnya.
Amur menegaskan, tidak masalah apabila penyidik memilih tidak mempublish, karena red notice itu sudah tersebar ke semua pintu perlintasan dan anggota Interpol.
"Jadi sebenarnya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik. Karena bagi kami interpol data itu sudah tersebar ke seluruh negara. Dipublish itu kan hanya untuk efek orang melihat secara umum saja. Itu juga tidak ada esensi terhadap penyidikan, hampir semua negara anggota Interpol tidak publish tapi langsung men-direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Interpol Lyon " katanya.
Amur menyampaikan, tidak usah khawatir apabila red notice tidak dipublish untuk umum, karena sudah masuk ke dalam sistem i247 itu. Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos karena Interpol seluruh dunia sudah mendata dan memasang alert di setiap pintu perbatasan.
"Jadi sistem komunikasi Interpol pada saat itu tersebar ke seluruh anggota, semua anggota Interpol sudah bisa mengakses ke sana. Hampir sebagian besar keanggota Interpol dunia juga tidak mempublish tersangkanya, mereka menyimpan dan membagikan khusus hanya untuk kepentingan penegakan hukum saja," jelasnya.
Menyoal apakah ada kriteria harus dipublish atau tidak, Amur menuturkan, hanya bergantung dari permintaan penyidik apakah mau dipublish atau tidak.
"Penyidik saat kita melakukan gelar perkara tidak meminta dipublish karena untuk percepatan. Jadi kalau dipublish, Interpol pusat akan bertanya kembali kepada kita kenapa dipublish, apa ini perlu sekali dipublish untuk umum, segala macam. Sedangkan kalau nggak dipublish Interpol pusat langsung go on, surat diterbitkan dan disebar ke seluruh anggota. Jadi nggak ada kriteria khusus mau dipublish atau tidak," katanya.
Ihwal apakah penyidik Polri atau KPK yang meminta untuk tidak dipublish, Amur menuturkan, penyidik bersama pada saat melakukan gelar perkara. "Jadi kita mengklik apakah itu mau dipublish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu dipublish karena memang kita perlu kecepatan," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com