Jakarta, Beritasatu.com - Interpol telah menerbitkan red notice terkait pencarian buronan Harun Masiku. Beberapa negara menginformasikan kalau tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR itu belum terdeteksi.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, red notice Harun Masiku telah diterbitkan Interpol sekitar sebulan lalu.
"Sudah hampir sebulan lalu, dan sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," ujar Amur Chandra, Selasa (10/8/2021).
Menyoal mengapa baru sebulan lalu red notice terbit, padahal Harun sudah lama buron, Amur menyampaikan, itu bergantung permintaan.
"Iya itu berdasarkan permintaan bukan kami. NCB Interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik. Kita adakan rapat, gelar, dan periksa perkaranya. Jadi bergantung dari peminta, bukan kami yang tentukan. Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK, meminta kepada kita, kita proses dan itu juga perlu sedikit waktu karena kita mengirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu ke Lyon Prancis. Mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice atau tidak, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari komite di Lyon, Prancis," ungkapnya.
Amur menyampaikan, pada saat red notice terbit, NCB Interpol Indonesia juga membuat surat khusus kepada Interpol negara tetangga untuk lebih intensif mencari dan mendeteksi keberadaan Harun Masiku.
"Kita kirim surat melalui jalur i247, kepada khususnya teman-teman Interpol yang berdekatan wilayah ASEAN dan Asia Pasifik itu sudah kita kirim permintaan khusus untuk mencekal, menangani atau menangkap bila subjek red notice ini melintas. Dan, sekarang beberapa negara merespons kepada kita bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat itu posisinya sekarang," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com