Cynthiara Alona Cabut Kuasa Hukum, Sidang Kasus Prostitusi di Bawah Umur Ditunda

Penulis: Chairul Fikri | Editor: FFS
Jumat, 13 Agustus 2021 | 00:22 WIB
Tersangka Cynthiara Alona mengenakan baju tahanan warna oranye.
Tersangka Cynthiara Alona mengenakan baju tahanan warna oranye. (BeritaSatu Photo / Bayu Marhaenjati)

Tangerang, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menunda Sidang lanjutan perkara dugaan prostitusi anak di bawah umur yang menyeret artis Cynthiara Alona, Kamis (12/8/2021) sore. Persidangan ditunda sepekan lantaran Cynthiara Alona mencabut kuasa terhadap pengacaranya, Halim Darmawan.

Usai persidangan, Halim mengaku kaget dengan keputusan Cynthiara mencabut kuasa yang diberikan kepadanya. 

"Saya kaget saat masuk ke ruang sidang, majelis hakim mengungkapkan bahwa kuasa atas Alona dicabut oleh yang bersangkutan dan saya diminta untuk tidak menjadi pengacaranya lagi. Saya belum penerima pencabutan (kuasa) ini secara resmi. Inikah namanya menghambat proses persidangan yang harusnya masuk dalam pokok materi dengan pemeriksaan saksi ditambah sidangnya sendiri ditunda," ungkap Halim.

Halim mengaku tak memahami keputuan Alona mencabut kuasa untuk mendampinginya dalam proses hukum kasus prostitusi di bawah umur yang kini tengah menjeratnya. Hal ini lantaran Halim menyatakan belum menerima surat resmi dari Alona.

"Kita sampai sekarang belum mengerti bahkan nggak tahu alasannya (pencabutannya) apa. Harusnya kalau memang dicabut kan ada tata kramanya, apalagi dia artis. Kami pun tidak keberatan kalau memang dia (Alona) nggak mau pakai jasa kita lagi sebagai pengacara. Karena kita nggak pernah memaksa dia harus pakai kami. Sampai saat ini kita nggak ngerti ada apa ini, karena setiap saya hubungi dia nggak jawab. Buat kami ini sebagai pelecehan terhadap profesi pengacara," tegasnya.

Meski kuasa dicabut oleh Alona, Halim mengatakan masih mendampingi dua terdakwa lainnya, yakni AA dan DA. Halim memastikan akan mengklarifikasi kepada Alona atas keputusannya tersebut.

"Pastinya akan kita klarifikasi secepatnya, karena kita nggak mau dong caranya nggak baik seperti ini," katanya.

Sementara itu, Kejari Tangerang yang diwakili Kasie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Tangerang, Dapot Dariarma menyatakan sidang yang digelar hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran Alona selaku terdakwa mencabut kuasa pengacaranya.

"Sidangnya kita tunda sampai minggu depan," jawab Dapot.

Diberitakan, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum PMJ) menggerebek Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa (16/03/2021) malam. Hotel milik Cynthiara Alona itu digerebek lantaran diduga menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur.

Atas tinda pidana itu, Alona dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Aksi Ribuan Buruh di Karawang Picu Kemacetan Panjang

Aksi Ribuan Buruh di Karawang Picu Kemacetan Panjang

HUKUM & HANKAM 43 menit yang lalu
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon