Cynthiara Alona Cabut Kuasa Hukum, Sidang Kasus Prostitusi di Bawah Umur Ditunda

Tangerang, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menunda Sidang lanjutan perkara dugaan prostitusi anak di bawah umur yang menyeret artis Cynthiara Alona, Kamis (12/8/2021) sore. Persidangan ditunda sepekan lantaran Cynthiara Alona mencabut kuasa terhadap pengacaranya, Halim Darmawan.
Usai persidangan, Halim mengaku kaget dengan keputusan Cynthiara mencabut kuasa yang diberikan kepadanya.
"Saya kaget saat masuk ke ruang sidang, majelis hakim mengungkapkan bahwa kuasa atas Alona dicabut oleh yang bersangkutan dan saya diminta untuk tidak menjadi pengacaranya lagi. Saya belum penerima pencabutan (kuasa) ini secara resmi. Inikah namanya menghambat proses persidangan yang harusnya masuk dalam pokok materi dengan pemeriksaan saksi ditambah sidangnya sendiri ditunda," ungkap Halim.
Halim mengaku tak memahami keputuan Alona mencabut kuasa untuk mendampinginya dalam proses hukum kasus prostitusi di bawah umur yang kini tengah menjeratnya. Hal ini lantaran Halim menyatakan belum menerima surat resmi dari Alona.
"Kita sampai sekarang belum mengerti bahkan nggak tahu alasannya (pencabutannya) apa. Harusnya kalau memang dicabut kan ada tata kramanya, apalagi dia artis. Kami pun tidak keberatan kalau memang dia (Alona) nggak mau pakai jasa kita lagi sebagai pengacara. Karena kita nggak pernah memaksa dia harus pakai kami. Sampai saat ini kita nggak ngerti ada apa ini, karena setiap saya hubungi dia nggak jawab. Buat kami ini sebagai pelecehan terhadap profesi pengacara," tegasnya.
Meski kuasa dicabut oleh Alona, Halim mengatakan masih mendampingi dua terdakwa lainnya, yakni AA dan DA. Halim memastikan akan mengklarifikasi kepada Alona atas keputusannya tersebut.
"Pastinya akan kita klarifikasi secepatnya, karena kita nggak mau dong caranya nggak baik seperti ini," katanya.
Sementara itu, Kejari Tangerang yang diwakili Kasie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Tangerang, Dapot Dariarma menyatakan sidang yang digelar hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran Alona selaku terdakwa mencabut kuasa pengacaranya.
"Sidangnya kita tunda sampai minggu depan," jawab Dapot.
Diberitakan, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum PMJ) menggerebek Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa (16/03/2021) malam. Hotel milik Cynthiara Alona itu digerebek lantaran diduga menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur.
Atas tinda pidana itu, Alona dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Pengurus Masjid di Jakut Buka Posko Relawan ke Palestina, 1.000 Orang Sudah Ambil Formulir

MarkPlus Conference ke-18 Digelar 6-7 Desember, Angkat Tema "Unstoppable Future"

Soal Gencatan Senjata, Kedubes Palestina Sebut Situasi di Gaza Masih Buruk

Masih Aman, Utang Negara Sentuh Rp 7.950,52 Triliun

Tangani Stunting, Pemkab Probolinggo Siapkan Program ASN Bapak Asuh

BTN Optimistis Target Laba Tercapai Ditopang Klaim Asuransi Jiwasraya

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, 30 Saksi Diperiksa di 2 Lokasi

Populasi di Tiongkok Menyusut, Xi Jinping Dorong Organisasi Wanita Promosikan Budaya Melahirkan

Aksi Ribuan Buruh di Karawang Picu Kemacetan Panjang

Mazda Rilis Penyegaran Model CX-5 dan Mazda 2 Hatchback, Begini Ubahannya

Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Wagir Indah Cilacap

Insentif PPN DTP Berlaku, Ini Cara Menghitungnya

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Unusia soal Syarat Capres-Cawapres

Kedubes Palestina: Pemerintahan Jokowi dan Rakyat Indonesia Telah Banyak Membantu

Gencatan Senjata Bakal Berakhir Besok, Berapa Banyak Truk Bantuan Sudah Masuk Gaza?
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo