Jakarta, Beritasatu.com - Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus menjadi sorotan. Sebelumnya Ditjen PAS melakukan kebijakan pemindahan narapidana narkotika ke lapas Nusakambangan yang dinilai membuang-buang waktu serta anggaran. Pasalnya, peredaran narkotika masih terus marak dan semua bermuara dari balik jeruji besi.
Yang paling anyar adalah kebijakan pemberian remisi kepada 214 narapidana koruptor belum lama ini. Hal itu dinilai telah mencederai masyarakat setelah mereka sebelumnya merugikan negara atas korupsi yang dilakukan, namun malah diberi keringanan.
Harapan Menkumham Yasonna Laoly untuk memberantas peredaran narkoba di Rutan dan Lapas nyatanya tidak terealisasi dengan melakukan pemindahan narapidana narkotika. Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut 80 persen peredaran narkotika yang selama ini diungkap pihaknya berujung di dalam penjara.
"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah ke mana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama," ujar pengamat kebijakan lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi, Selasa (24/8/2021).
Dan kebijakan memberi remisi 214 narapidana koruptor juga kembali membuat gempar masyarakat. Pasalnya, mereka yang selama ini mencuri uang rakyat malah bisa bebas lewah awal setelah mendapatkan pemotongan hukuman.
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengaku heran dan mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kemenkum HAM kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra telah melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.
"ICW mempertanyakan alasan Kemkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Menurut Kurnia, persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi napi yang memiliki kelakuan baik. Dan apakah kelakuan baik Djoko Tjandra baik? Dan napi koruptor lainnya baik juga?
"Selain itu, jangan lupa, syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik," tutur dia.
"Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya, apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemkumham?" jelasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com