Jakarta, Beritasatu.com - Guna mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDDT) mengundang sejumlah stakeholder yang terkait dengan bidangnya.
Menurut Wasekjen Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) Giwa Giwangkara, dalam sosialisasi PP No. 11/2021, selain mengundang ISSF selaku forum dunia usaha, Kemdes PDTT juga turut mengundang sejumlah pihak seperti Kemkumham, Kemnaker, Kemko-PMK, Himbara, serta berbagai perusahaan swasta serta berbagai dinas terkait.
"ISSF yang beranggotakan berbagai perusahaan dan memiliki fokus salah satunya di bidang community development maupun Corporate Social Responsibility (CSR), dimintai pendapatnya oleh Kemdes terkait dengan kemungkinan kolaborasi antara pihak dunia usaha dengan pengembangan BUMDes. Selain itu Kemdes juga meminta ISSF sebagai fasilitator bagi berbagai perusahaan yang bergabung di ISSF untuk mensosialisasikan PP No. 11/2021 terkait kelembagaan BUMDes," jelas Giwa melalui keterangan, Jumat (3/9/2021).
Dalam pertemuan pertama dengan Kemdes PDTT lanjut Giwa masih sebatas sosialisasi namun ke depannya ISSF menginginkan agar dunia usaha meminta ada semacam aturan teknis atau payung hukum.
"Apabila perusahaan anggota ISSF memberikan bantuan baik berupa permodalan. pelatihan maupun bantuan lainnya dari dunia usaha kepada BUMDes, paling tidak ada peraturan teknisnya agar ke depannya kita tidak terjebak dalam masalah hukum" harap Giwa.
Dalam kesempatan yang sama menurut Nugroho Setionagoro selaku Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Kemdes PDTT menuturkan bahwa digelarnya sosialisasi PP ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap kementerian, lembaga, pemerintah, BUMN dan swasta terkait dengan BUMDes dan BUMDes Bersama yang diatur melalui PP No. 11/2021 tentang BUMDes.
"PP ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja, mengamanahkan tentang pemberian status hukum BUMDes sebagai badan hukum dimana selama ini tidak ada dalam regulasi. Status badan hukum ini diberikan oleh UU untuk BUMDes dan BUMDes Bersama. Tujuannya adalah agar BUMDes dan BUMDes Bersama bisa berkembang dengan baik, bisa mengikuti perubahan-perubahan sehingga BUMDes bisa mewujudkan perannya sebagai salah satu sumber pendapatan desa dan untuk mengembangkan perekonomian desa," ungkap Nugroho.
Menurut Nugroho dari sisi perkembangan jumlah semenjak terbitnya UU Desa No. 6/2014, perkembangan jumlah BUMDes sendiri cukup signifikan. Dari sisi jumlah sampai hari ini berdasarkan pendataan Kemdes, jumlah BUMDes yang aktif yang mendaftarkan di sistem registrasi ada sebanyak 41.850. Adapun BUMDes Bersama sudah mencapai 502 ditambah dengan BUMDes Transformasi sudah mencapai 215-an.
"Dari sisi perkembangan aktivitas kegiatan usaha, BUMDes dan BUMDes Bersama sudah mulai berkembang. Dulunya BUMDes cenderung hanya bergerak di sektor jasa keuangan yang skala lokal, persewaan, namun sekarang sudah bergerak di sektor-sektor produksi juga bergerak di sektor pariwisata yang memang cukup masif tidak hanya skala lokal tetapi sudah melampaui batas desa," terang Nugroho.
Sosialisasi kelembagaan BUMDes melalui PP No. 11/2021 bagi Lidya Elizabeth selaku community development officer Indominco Mandiri dirasa memang sangat penting.
"Di lapangan kami banyak bersinggungan dengan teman BUMDes untuk berkolaborasi terkait program CSR perusahaan dengan masyarakat pedesaan yang berada disekitar perusahaan. Dengan menggandeng BUMDes bagi projek infrastruktur untuk memberdayakan kontraktor lokal, sudah seharusnya kita juga paham terkait PP No. 11/2021 yang saat ini tengah disosialisasikan oleh Kemdes," tutup Lidya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com