Jakarta, Beritasatu.com - PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan yang sama secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 6 September 2021.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Salah satu peraturannya adalah tidak diperkenankan melakukan perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya, calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan biaya tiket secara penuh.
“Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 yakni 08111-2111-121,” ujarnya.
Dengan ketentuan, paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket. “Pengembalian bea diberikan 100%, di luar bea pesan. Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari,” imbuhnya.
Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang, dan Cikampek.
Ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia 12 tahun ke atas, antara lain menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Pelanggan juga tetap mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com