Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengubah aturan Permendikbud 6/2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler.
Dede Yusuf menegaskan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatakan bahwa pendidikan menjadi tanggungjawab negara terutama untuk pendidikan dasar dan menengah. Dalam hal ini melalui dana BOS. Selain itu, dana APBN harus digunakan untuk mensejahterakan sebanyak-banyaknya masyarakat dan tidak diskriminatif.
“Dengan dikeluarkannya peraturan minimal 60 siswa, itu sangat diskriminatif karena sebagaimana kita ketahui, banyak sekolah dibeberapa daerah 3T (terluar, terbatas dan tertinggal, red) di daerah pinggiran yang tidak sampai 100 siswanya. Jadi beda kalau kita berbicara di kota-kota besar,” kata Kang Dede sapaan akrab Dede Yusuf saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (6/9/2021).
Kang Dede menyebutkan, kehadiran negara untuk membiayai anak bangsa tidak melihat siswa dari asal sekolah siswa, namun hitungannya siswa yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik). Pasalnya, anggaran BOS per siswa yakni semua siswa.
Menurutnya, apabila Kemdikbudristek menghilangkan kesempatan sekolah dengan jumlah siswa tidak mencapai 60 orang, tentu sangat sulit bagi sekolah tersebut menyelenggarakan pendidikan. Apalagi di daerah terpencil.
“Saya pernah ketemu satu desa yang enggak sekolah sama sekali, lalu dibikin sekolah ramai-ramai dari urunan warga sehingga jadi sekolah swasta dengan jumlah siswa ala kadarnya. Bayaran pun kadang-kadang pakai sayur atau beras, tentu mereka sangat membutuhkan kehadiran negara melalui dana BOS,” ujar Kang Dede.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, jika sampai pemerintah menerapkan aturan 60 peserta didik ini sama saja meniadakan pendidikan di level terbawah.
Oleh karena itu, Kang Dede mengatakan, pihaknya sangat menghargai yang disampaikan oleh Aliansi Organisasi Pengelola Pendidikan yang terdiri dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Taman Siswa, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah dan LP Ma'arif PBNU sepakat menolak Permendikbud 6/2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional sekolah reguler.
“Saya menghargai kawan-kawan organisasi memberikan protes, tetapi yang jelas kawan-kawan di Komisi X juga sudah protes, tapi kita kita belum ketemu dalam raker,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Kang Dede, seusai rapat rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-KL) 2022. Komisi X akan mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk membahas 2 isu besar yaitu Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Dana BOS Reguler.
“Sebenarnya mau dibubarin atau diapain terserah enggak ada masalah, tapi masalahnya di dalam Undang-Undang (Sisdiknas) disebutkan BSNP ini badannya independen,” ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com