Jakarta, Beritasatu.com - Divisi Propam Mabes Polri sebagai penegak disiplin internal diminta mengungkap atas dibukanya kembali kasus yang sudah dihentikan penyidikannya maupun proses penetapan status tersangka terhadap R. Lutfi Bin Sech Abdullah Bin Awab Altway. Pengungkapan hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibiltas dan citra Korps Bhayangkara sekaligus mengangkat muruah Divpropam sebagai penegak disiplin internal. Hal ini disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Selasa (7/9/2021).
Bambang menyatakan, dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyebutkan, pengawasan penyidik dilakukan oleh atasan penyidik dan pejabat pengemban pengawasan penyidikan. Untuk itu, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar dalam membuka kembali perkara yang sudah dihentikan penyidikannya, maupun proses penetapan status tersangka terhadap Lutfi yang dilakukan tanpa memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, tidak bisa dilihat berdiri sendiri. Bambang menduga terdapat pihak lain yang turut memuluskan tindakan Gafur membuka kembali kasus yang telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Artinya, memang AKBP Gafur ini diduga tidak bertindak sendiri. Ada unsur atasan yang berwenang melakukan pengawasan. Jadi agak ironis bila hanya mengejar AKBP Gafur,” kata Bambang.
Atas dasar itu, Divisi Propam Polri sepatutnya menelisik lebih jauh dan mengungkap motif maupun kepentingan atasan AKBP Gafur Siregar, baik dalam rangka proses penyidikan Lutfi ataupun pihak-pihak yang berkepentingan “menyelamatkan” AKBP Gafur Siregar dari sanksi dugaan pelanggaran kode etik.
Problem integritas menurut Bambang selalu menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah tuntas, termasuk di tubuh Polri. Hal ini karena tidak adanya merit system dalam organisasi dan ketidaksinkronan reward and punishment sehingga Polri selalu gagal mereformasi diri.
“Ada pameo di internal polri, kalau polantas itu malaikat di jalanan, bagian SDM itu malaikat di internal. Sebanyak-banyaknya setoran di bawah, ujungnya di SDM juga” kata Bambang.
Lutfi telah melaporkan AKBP Gafur Siregar Cs ke Propam Polri atas dugaan kesewenang-wenangan dalam penetapan status tersangka terhadapnya terkait kasus memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak atau Pasal 167 KUHP. Lutfi ditersangkakan melalui gelar perkara yang diinisiasi oleh Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar, beberapa hari sebelum dimutasi menjadi Anjak Binmas Polda Metro Jaya. Padahal perkara ini sebelumnya sudah pernah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 ketika Gafur Siregar masih berpangkat komisaris polisi dan menjabat sebagai Kanit IV yang menangani perkara tersebut.
Penghentian penyidikan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Mtero Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti.
Dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh AKBP Gafur Cs di Paminal Polri, seperti tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2) tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Brigjen Nanang Avianto, saat ini sudah berpangkat inspektur jenderal (Irjen), menyatkan, dalam menetapkan Lutfi sebagai tersangka, penyidik belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkaranya.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” kata Yusri, Sabtu (28/8/21).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com