Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 20 tempat wisata di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali diizinkan buka dalam rangka uji coba oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf).
Namun meski boleh buka tentunya ada sejumlah persyaratan dan peraturan ketat yang harus dipenuhi setiap tempat wisata.
Direktur Manajemen Industri Kemparekraf, Anggara Hayun Anujuprana menjelaskan, beberapa aturan itu di antaranya adalah selama pelaksanaan uji coba pengunjung dibatasi untuk mereka yang diatas 12 tahun dan adanya panduan protokol kesehatan (prokes) berbasis cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), and environmental sustainability (ketahanan/ramah lingkungan) atau biasa disingkat CHSE.
Selain itu, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan tidak diizinkan dibuka. Pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis (pelanggaran prokes) untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.
“Selain itu memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut,” kata Hayun dalam keterangan resminya kepada Beritasatu.com, Jumat (10/9/2021).
Pelaporan di antaranya pengunjung secara total, persentase jumlah pengunjung terhadap carrying capacity, penerapan prokes oleh petugas dan pengunjung, kendala yang dihadapi pengelola atau petugas, juga kendala pengunjung.
"Jadi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan," terang dia.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemparekraf, Fadjar Hutomo mengatakan, uji coba penerapan protokes dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rencananya lebih dulu akan dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Timur dan Yogyakarta yang telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan bersama antara Kemparekraf, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marves), Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan asosiasi. Salah satunya memenuhi syarat sertifikat CHSE.
Uji coba penerapan prokes ini dilakukan sebagai upaya dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata di masa pemberlakuan PPKM. Usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan bukan hanya bagi pengunjung. Tetapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata, sehingga diharapkan kegiatan wisata dapat dijalankan kembali dengan aman dan terhindar penularan Covid-19.
"Salah satu syarat wajib dari uji coba protokol kesehatan ini adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bukan tiket masuk, tetapi sebagai skrining awal. Pada penerapannya harus wajib diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi tidak hanya cukup scan barcode di pintu masuk, tapi protokol kesehatan harus tetap dijaga," ujar Fadjar.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelola destinasi wisata yang ditunjuk dalam uji coba benar-benar dapat memahami hal-hal teknis yang harus dipersiapkan. Seperti bagaimana mendapatkan QR Code untuk dapat dipindai pengunjung, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, dan lainnya.
20 tempat wisata yang dibuka saat PPKM level 3 di Pulau Jawa yang telah dirinci Kemparekraf adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (DKI Jakarta), Taman Safari Indonesia, Taman Bunga Nusantara, The Lodge Maribaya, Glamping Lake Rancabali, Kawah Putih, Jbound, dan Saung Mang Udjo (Jawa Barat).
Lalu Grand Maerakaca Taman Mini, TWC Borobudur, TWC Prambanan, dan Taman Satwa Taru Jurug (Jawa Tengah), TWC Ratu Boko, Taman Pintar, dan Watu Lumbung Culture Resort (Yogyakarta). Kemudian Taman Rekreasi Selecta, Jatim Park 2, Hawai Group, serta Maharani Zoo dan Gua (Jawa Timur).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com