Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya, membekuk dua warga negara asing asal Rusia dan Belanda, serta satu warga negara Indonesia, terkait kasus kejahatan pencurian data dan dana nasabah bank menggunakan modus skimming. Selama beraksi, para pelaku telah menguras dana nasabah sebanyak Rp 17 miliar.
Para tersangka atas nama Vladimir Kasarski (WN Rusia) dan Nikolay Georgiev (WN Belanda), dibekuk polisi di SPBU Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (10/9/2021). Sementara, tersangka Rudy Wahyu ditangkap, di wilayah Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Minggu (12/9/2021).
"Kami ungkap satu kasus kejahatan skimming yang dilakukan oleh dua WNA dan satu WNI," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri, Rabu (15/9/2021).
Dikatakan Yusri, pengungkapan kasus ini bermula ketika beberapa nasabah salah satu bank pelat merah menyanggah telah melakukan transaksi, namun dana di rekeningnya terkuras.
"Jadi mereka menyanggah pernah transaksi di rekeningnya. Kemudian setelah pengecekan melalui CCTV pada mesin ATM, diketahui transkasi tersebut bukan dilakukan pemilik sendiri. Ini kemudian dilaporkan (pihak bank) ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian melalukan pendalaman dan menangkap para tersangka.
"VK mengaku sudah satu tahun berada di Indonesia, kerja setiap hari adalah guide tour biasa bawa turis asing baik ke Bali dan ke Jawa. Sementara NG dari Belanda pengakuan sudah empat bulan ada di Indonesia," katanya.
Pelaku melakukan kejahatan menggunakan modus skimming yakni, pencurian data kartu kredit atau debit nasabah menggunakan alat skimmer. Biasanya, alat itu dipasang di mulut mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Ketika nasabah memasukan kartu ke ATM, maka datanya akan terekam. Kemudian, data itu diduplikasi ke blank card atau kartu kosong.
"Jadi ada alat yang dia pasang di ATM tersebut untuk mencuri data. Jadi setiap nasabah ambil ATM dengan kartunya, kemudian dengan alat tersebut data-data nasabah bisa dicuri, diduplikasi masuk ke data mereka. Nah dari data mereka ini kemudian masuk ke blank card atau kartu kosong, kemudian kartu kosong ini diserahkan ke pihak ketiga. Kemudian, diperintahkan dari mereka ini untuk menarik dan mentransfer kepada rekening penampung yang sudah ditunjuk," jelasnya.
Menurut Yusri, tersangka Rudy Wahyu yang menyediakan rekening penampungan dan kartu kosong berisi data nasabah. "RW adalah WNI yang mereka tidak saling kenal, tetapi tugas RW, dia salah satu tim rekening penampung berdasarkan perintah seseorang," katanya.
Yusri menuturkan, pelaku mendapatkan kartu kosong yang sudah terisi data nasabah dari salah satu akun aplikasi instagram dengan nama "Tokyo 1880".
"Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah disi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui Tokyo1880, ini yang DPO (masuk daftar pencarian orang). Tapi kami sudah ketahui. Jadi dapat perintah dari Tokyo1880 ini, kemudian untuk melakukan tarik dan transfer," ucapnya.
Yusri menyebutkan, kedua tersangka warga negara asing mendapatkan bagian sekitar 10% hingga 20% dari hasil penarikan atau transfer dana nasabah.
"Jadi total semua diambilkan dari ketiga ini sudah ada ke rekening penampung kami cek ada Rp 17 miliar. Ini dari akun rekening nasabah bank BUMN. Barang bukti sudah kami amankan, termasuk RW saat digeledah kami temukan 900 lebih blank card yang ada," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com