Jakarta, Beritasatu.com - Surat terbuka yang ditandatangani atas nama Irjen Napolen Bonaparte, beredar di dunia maya. Isi surat terbuka itu sepertinya dibuat untuk memperjelas simpang siurnya informasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Dalam surat itu, Napoleon menyayangkan sikap pemerintah yang belum menghapus semua konten Muhammad Kece dan kawan-kawan, yang disebut sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Pada akhir surat Napoleon Bonaparte menegaskan akan bertanggung jawab atas semua tindakannya kepada Muhammad Kece.
Berikut isi surat terbuka itu:
"Surat Terbuka
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air,
Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya.
Terkait simpang siurnya informasi tentang penganiayaan terhadap Kace, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Alhamdulillah YRA.., bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin.
2. Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al Quran, Rasulullah SAW, dan akidah Islamku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.
3. Selain itu, perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
4. Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu.
5. Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun resikonya.
Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT, dan hidup rukun sebagaimana yang ditauladani oleh para pendiri bangsa kita.
Hormat dan salamku
Napoleon Bonaparte
Inspektur Jenderal Polisi"
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman. Kasusnya, terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri.
Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Setelah proses persidangan yang panjang, Napoleon dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar US$ 370.000 dan 200.000 dolar Singapura dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com