Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meyakini Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tanah di Munjul. Hal ini disampaikan Riza menanggapi langkah KPK yang memanggil Anies dan Prasetio untuk diperiksa sebagai saksi kasus tesebut Selasa (21/9/2021) besok.
“Kami yakini bahwa Pak Pras (Prasetio Edi Marsudi), Pak Anies, Pak Taufik (Wakil Ketua DPRD M Taufik) tidak terlibat dalam kasus tanah. Itu yang kami yakini,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021).
Karena itu, kata Riza, Anies dan Prasetio serta jajaran eksekutif dan legislatif akan memberikan klarifikasi sesuai dengan fakta dan data jika dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus korupsi tersebut. Pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita warga negara yang patuh dan taat pada hukum, memberikan klarifikasi berdasarkan data yang ada,” kata Riza.
Diketahui, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi, Selasa (21/9/2021) besok. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan empat tersangka lainnya.
"Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dan kawan-kawan, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetio Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Anies dan Prasetio. Ali mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai saksi atas dasar kebutuhan penyidikan, sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," katanya.
KPK mengimbau Anies dan Prasetio maupun saksi lainnya untuk kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com