Jakarta, Beritasatu.com- Polri mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece, di Rutan Bareskrim Polri. Pada saat kejadian Napoleon dibantu tiga tahanan lainnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, perkara penganiayaan ini bermula ketika Napoleon Bonaparte bersama tiga narapidana lainnya masuk ke dalam kamar M Kece, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (25/8/2021) lalu.
"Secara umum diawali masuknya NB bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK, pada sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Andi Rian, Senin (20/9/2021).
Napoleon yang merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri itu, bisa melenggang masuk ke dalam kamar M Kece, karena sebelumnya telah meminta petugas jaga rutan untuk mengganti gembok standar dengan milik ketua RT Rutan berinisial H alias C. Penjaga rutan berpangkat bintara, diduga tidak bisa menolak permintaan Napoleon yang merupakan pejabat tinggi dan masih berstatus anggota dengan pangkat inspektur jenderal itu.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," ungkapnya.
Napoleon yang merupakan terdakwa kasus suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, itu selanjutnya meminta salah satu tahanan untuk mengambilkan plastik berwarna putih yang berada di kamarnya. Ternyata plastik itu berisi tinja atau kotoran manusia yang telah disiapkan sebelumnya.
Sejurus kemudian, penganiayaan terhadap M Kece terjadi. Napoleon melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia lebih dulu, selanjutnya dilakukan pemukulan hingga korban mengalami luka-luka.
Peristiwa itu, terjadi lebih kurang selama 1 jam. Berdasarkan rekaman kamera pengawas alias CCTV, Napoleon dan tiga tahanan lainnya baru keluar dari kamar Kece sekitar pulul 01.30 WIB.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. Kasusnya, terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri.
Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Selain melakukan penganiayaan berupa pemukulan, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh Kece dengan kotoran manusia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com