Jakarta, Beritasatu.com- Bareskrim Polri memutuskan untuk mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte untuk kepentingan penyidikan, di Rutan Bareskrim Polri. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu hanya boleh keluar sel untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB (Napoleon Bonaparte)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (22/9/2021).
Dikatakan Andi, Napoleon tidak boleh keluar dari kamar selnya, kecuali untuk kepentingan penyidikan.
"Iya tidak boleh keluar kecuali untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Napoleon terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kasman alias Muhammad Kace atau Muhammad Kece, selama 10 jam. Namun, Andi tidak menjelaskan materi pemeriksaan.
"Berlangsung 10 jam. Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB. Hasilnya baik-baik saja," katanya.
Andi menuturkan, penyidik bakal melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Napoleon. Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. Kasusnya, terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri.
Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Selain melakukan penganiayaan berupa pemukulan, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh Kece dengan kotoran manusia. Dalam menjalankan aksinya, Napoleon dibantu tiga tahanan lainnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com