Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengatur sejumlah aktivitas anak umur di bawah 12 tahun dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Di tengah situasi Covid-19 di Ibu Kota yang makin terkendali, Anies mulai mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 September 2021 lalu. Berikut ini adalah ketentuan Anies soal aktivitas anak usia di bawah 12 tahun di masa PPKM level 3:
Pertama, Anies mengizinkan anak dengan usia di bawah 12 tahun mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat wajib didampingi orang tua.
Kedua, Anies mengizinkan juga anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan nonkarantina dengan syarat wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).
Ketiga, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk atau mengunjung tempat uji coba pembukaan tempat wisata seperti kawasan Ancol dan TMII. Keempat, anak usia di bawah 12 tahun juga dilarang mengunjungi bioskop.
Kelima, anak-anak usia di bawah 12 tahun yang sudah ikut PAUD dan SD, mengikuti kegiatan PTM dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan sekolah, orang tua atau pendamping dan guru. Pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua atau pendamping wajib sudah divaksin.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com