Minta Pajak Bank Panin Dikurangi, Veronika Lindawati Mengaku Utusan Mu'min Ali

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa wajib pajak PT Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati meminta tim pemeriksa pajak menurunkan nilai pajak bank milik Mu'min Ali Gunawan itu sebesar Rp 600 miliar lebih. Saat menemui tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu dan menyampaikan permintaan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali. Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).
Seorang anggota tim pemeriksa pajak, Febrian yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan, perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. Bank Panin kemudian menanggapi hasil pemeriksaan tersebut.
"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," kata Febrian dalam persidangan.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali.
"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan," kata Febrian kepada Jaksa
"Pak Mu'min ini siapa?," tanya Jaksa.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin. Tak hanya itu, Veronika juga mengaku akan menyediakan fee sebesar Rp 25 miliar jika keinginannya dikabulkan tim pemeriksa pajak.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar," kata Febrian.
Febrian mengaku melaporkan hal ini kepada atasannya, yaitu Dadan dan Angin. Setelah disetujui, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke pihak Bank Panin.
Namun setelah SPHP diserahkan kepada kepala staf pajak Bank Panin bernama Tikoriaman, hal itu tidak disetujui.
"Jadi begini pak, Ketika draf-nya selesai ditandatangani pak Dadan surat pemberitaan hasil pemeriksaan saya lapor ke Yulmanizar 'pak ini SPHP-nya selesai, kita sampaikan ke siapa? Pak Yulmanizar memerintakan ke saya 'kamu hubungi Tikoriaman kepala staf pajak, jadi dia yang ada di struktur organisasi pajak Panin, suruh datang. Kemudan diserahkan SPHP-nya ke beliau. Tanggapannya tidak setuju," kata Febrian.
"Jadi ketika pak Yulmanizar menyampaikan kepada pak Tiko, pak Yulmanizar bilang begini 'Bapak tanggapi saja sebisanya' begitu pak, SPHP-nya itu," tambahnya.
Setelah pajak Bank Panin disunat menjadi hanya Rp 303 miliar, Veronika kembali mendatangi kantor Ditjen Pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku hanya sanggup membayar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan. Uang tersebut kemudian diserahkan tim pemeriksa pajak kepada Angin dan Dadan.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar. Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.
Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Kadin: Boikot Produk Terafiliasi Israel Bisa Timbulkan PHK

Kali Cabang Meluap, Jalan Raya Sawangan Terendam Banjir

Lirik Lagu Dance The Night dari Dua Lipa dan Terjemahannya

Kemenkominfo Susun Panduan dan Etika bagi Perusahaan yang Manfaatkan AI

Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

Saut Situmorang Ikut Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL

Air Kiriman dari Bogor Bikin Banjir dan Macet di Pancoran Mas Depok

Debit Katulampa Berpeluang Naik Lagi pada Siang hingga Malam Hari

Kecelakaan di Tol Cipularang, 2 Penumpang Elf Tewas

Targetkan Spin Off Rampung Semester II, BTN Syariah Akan Jadi Bank Syariah Kedua Terbesar

Libur Nataru 2024, Daop 7 Madiun Sediakan 429.000 Tiket KA

Tinggalkan Dunia Teknologi, Jack Ma Beralih ke Bisnis Makanan

Antusiasme Masyarakat Sambut Brand Lokal Terus Meningkat

SYL Batal Serahkan Dokumen Terkait Pemerasan Firli Bahuri

PDB Per Kapita Indonesia 2030 Diproyeksi Tembus Rp 154 Juta Ditopang Sektor Keuangan
2
4
TKN: Kampanye Prabowo-Gibran Bakal Fokus Mendengar Aspirasi
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo