Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya terus mencermati fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Firli menyatakan, pihaknya tak akan pandang bulu untuk menjerat korporasi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Hal itu disampaikan Filri saat dikonfirmasi terkait fakta sidang Angin dan Dadan yang membeberkan dugaan keterlibatan pemilik PT Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dan General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching.
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. Kami mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Dalam persidangan terungkap, Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati untuk bertemu dengan pejabat pajak dan melobi agar nilai pajak Bank Panin dikurangi hingga lebih dari Rp 600 miliar.
Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak untuk melobi pengurangan nilai pajak perusahaan tersebut.
Firli lebih jauh menjelaskan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip the sun rise and the sun set principle. Untuk itu, Firli memastikan KPK tak akan menunda keadilan.
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenanya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," kata Firli.
KPK diketahui telah menjerat sejumlah korporasi yang terlibat praktik korupsi setelah terbitnya Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Pasal 4 ayat (2) Perma itu menyatakan, hakim dapat menilai kesalahan korporasi dengan melihat apakah korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar. Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.
Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com