Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Napoleon Bonaparte dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kasman alias Muhammad Kace, di Rutan Bareskrim Polri. Kelimanya jadi tersangka karena memukul korban yang juga punya nama Muhammad Kece itu.
"Perannya semua ikut memukul," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis (30/9/2021).
Dikatakan Andi, Napoleon dan kawan-kawan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka-luka.
"Dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkapnya.
Pasal 170 berbunyi:
Ayat (1), "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."
Ayat (2), "Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."
Pasal 351:
Ayat (1), "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Ayat (2), "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Ayat (3), "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Sebelumnya, Andi Rian menyampaikan, penyidik telah menetapkan Napoleon Bonaparte alias NB bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, setelah sebelumnya melakukan gelar perkara, Selasa (28/9/2021).
"Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut, NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman alias Muhammad Kace. Kasusnya, terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri.
Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Selain melakukan penganiayaan berupa pemukulan, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh Muhammad Kace dengan kotoran manusia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com