KPK Kumpulkan Bukti untuk Jerat Bank Panin

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak pandang bulu untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Bahkan, KPK tak ragu menetapkan tersangka terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Terdapat tiga perusahaan yang diduga mengucurkan dana kepada kuasa wajib pajak dan konsultan pajak mereka untuk diberikan kepada dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak agar nilai pajak mereka berkurang. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mendalami keterlibatan Bank Panin Cs.
"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi masih perlu keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi diatur dalam Perma Nomor 13 Tahun 2016. Pasal 4 ayat (2) Perma itu disebutkan, korporasi dapat dijerat sebagai tersangka dengan melihat sejumlah hal, yakni korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan atau tindak pidana tersebut karena korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan; korporasi tidak melakukan upaya-upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana; korporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk.
"Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," kata Firli.
Sebelumnya, Firli menyatakan KPK terus mencermati fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Firli menyatakan, pihaknya tak akan pandang bulu untuk menjerat korporasi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Hal itu disampaikan Filri saat dikonfirmasi terkait fakta sidang Angin dan Dadan yang membeberkan dugaan keterlibatan pemilik PT Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dan General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching.
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. Kami mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Dalam persidangan terungkap, Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati untuk bertemu dengan pejabat pajak dan melobi agar nilai pajak Bank Panin dikurangi hingga lebih dari Rp 600 miliar.
Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak untuk melobi pengurangan nilai pajak perusahaan tersebut.
Firli lebih jauh menjelaskan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip the sun rise and the sun set principle. Untuk itu, Firli memastikan KPK tak akan menunda keadilan.
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenanya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," kata Firli.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar. Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.
Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Orang Tua dan Anak-anak Jadi Korban, Israel Arogan dan Tak Paham Aturan Perang

Menkes Tegaskan Wabah Pneumonia di Tiongkok Bukan Virus Baru seperti Covid-19

26 Orang Diperiksa Kasus Aiman Sebut Oknum Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Pengurus Masjid di Jakut Buka Posko Relawan ke Palestina, 1.000 Orang Sudah Ambil Formulir

MarkPlus Conference ke-18 Digelar 6-7 Desember, Angkat Tema "Unstoppable Future"

Soal Gencatan Senjata, Kedubes Palestina Sebut Situasi di Gaza Masih Buruk

Masih Aman, Utang Negara Sentuh Rp 7.950,52 Triliun

Tangani Stunting, Pemkab Probolinggo Siapkan Program ASN Bapak Asuh

BTN Optimistis Target Laba Tercapai Ditopang Klaim Asuransi Jiwasraya

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, 30 Saksi Diperiksa di 2 Lokasi

Populasi di Tiongkok Menyusut, Xi Jinping Dorong Organisasi Wanita Promosikan Budaya Melahirkan

Aksi Ribuan Buruh di Karawang Picu Kemacetan Panjang

Mazda Rilis Penyegaran Model CX-5 dan Mazda 2 Hatchback, Begini Ubahannya

Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Wagir Indah Cilacap

Insentif PPN DTP Berlaku, Ini Cara Menghitungnya
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo