Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, setiap tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatannya di dalam ruang tahanan.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada Beritasatu.com, terkait kasus dugaan penganiayaan Muhamad Kasman alias Muhammad Kace, di Rutan Bareskrim Polri.
"Betul, siapapun yang ditahan tetap harus dijamin keselamatannya. Oleh karena itu ketika penyidik Polri memutuskan menahan tersangka, maka yang bersangkutan harus dijamin keselamatan dan kesehatannya," ujar Poengky, Senin (4/10/2021).
Dikatakan Poengky, dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace yang juga sering disebut sebagai Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte, Polri wajib mengobati luka-luka korban hingga sembuh.
"Kemudian, memeriksa dan memproses hukum para pelaku, memeriksa dan memproses hukum para penjaga tahanan, mengoreksi sistem pengawasan penjagaan tahanan, dan menjamin di kemudian hari tidak terjadi lagi kekerasan di dalam ruang tahanan," katanya.
Poengky menyampaikan, agar kasus penganiayaan terhadap tahanan tidak terulang kembali, Polri harus melakukan pembenahan.
"Pembenahan-pembenahannya, antara lain, CCTV dipasang di semua sudut dan bisa menjangkau pengawasannya kepada semua tahanan, melakukan patroli setiap jam sekali, memproses hukum para pelanggar, serta selektif dalam melakukan penahanan untuk mencegah over capacity tahanan, dan potensi kekerasan di tahanan," katanya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman alias Muhammad Kace. Kasusnya, terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri.
Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Selain melakukan penganiayaan berupa pemukulan, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh Muhammad Kace dengan kotoran manusia.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni, Napoleon Bonaparte alias NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka-luka.
Selain itu, Divisi Propam Polri juga telah menetapkan Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo, dan dua anggota jaga Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigi, sebagai terduga pelanggar disiplin, lantaran diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP), sehingga Napoleon dan kawan-kawan bisa melakukan penganiayaan di dalam rutan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com