Jakarta, Beritasatu.com - Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam disebut memerintahkan konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak. Bahkan Haji Isam meminta agar Jhonlin Baratama hanya membayar pajak sebesar Rp 10 miliar.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pegawai Ditjen Pajak, Yulmanizar dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, Agus Susetyo selalu konsultan pajak Jhonlin Baratama mengaku diperintahkan Haji Isam untuk mengondisikan agar penghitungan pajak Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar. Pernyataan itu disampaikan Agus Susetyo saat bertemu dengan tim pemeriksa pajak.
"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Syamsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar.
Yulmanizar membenarkan isi BAP tersebut. Dikatakan, permintaan Haji Isam itu disampaikan oleh Agus Susetyo.
"Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yusmanizar.
Yulmanizar mengakui imbalan bagi tim pemeriksa pajak, termasuk Angin dan Dadan untuk mengurangi jumlah kewajiban itu sebesar Rp 40 miliar. Sementara pajak yang dibebankan kepada salah satu perusahaan milik Haji Isam itu hanya Rp 10 miliar.
Diberitakan, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sekitar Rp 35 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan pihak PT Jhonlin Baratama. Suap itu bertujuan menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan PT Jhonlin Baratama kepada negara dari Rp 63 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar
"Agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar dengan menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural termasuk untuk pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama atau all in," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Angin dan Dadan, Rabu (22/9/2021).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com