Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melindungi tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar yang dilaporkan ke Mabes Polri oleh pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam. Laporan ini terkait kesaksian Yulmanizar yang menyebut peran Haji Isam dalam sidang perkara dugaan suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
"Setiap saksi sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Ghufron menegaskan sebagai seorang saksi yang dihadirkan di persidangan, Yulmanizar berkewajiban membeberkan apapun yang diketahuinya terkait dengan perkara suap pajak yang menjerat dua mantan atasannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani tersebut. Keterangan Yulmanizar juga tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
"Setiap saksi memiliki dua aspek, dia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangannya. Tentu keterangan yang disampaikan adalah apa yang ia alami, ia dengar atau lihat secara langsung," kata Ghufron.
Menurut Ghufron, sah-sah saja jika Haji Isam melaporkan Yulmanizar karena merasa dirugikan dengan keterangannya di persidangan. Namun, Ghufron menekankan, pelaporan itu hanya dapat dilakukan jika Yulmanizar terbukti berbohong.
"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," tutur Ghufron.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menekankan, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mempolisikan seorang saksi atas keterangan yang disampaikan di persidangan. Benar atau tidaknya keterangan seorang saksi di persidangan akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut dan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Keterangan setiap saksi juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum.
"Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," tegas Ali.
KPK khawatir pelaporan ini dapat mengganggu independensi dan keberanian saksi dalam mengungkap peristiwa yang diketahui dan dialaminya dengan sebenarnya. Padahal, keterangan setap saksi dibutuhkan untuk mencari kebenaran.
"Setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," katanya.
Selain itu, Ali menekankan, secara normatif pihak yang dapat melaporkan pihak yang memberikan keterangan palsu adalah jaksa penuntut umum. Hal ini sesuai dengan hukum acara pidana Pasal 174 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan, ”Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu."
Sebelumnya, Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi membantah keterangan Yulmanizar di persidangan yang menyebut kliennya memerintahkan konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengondisikan nilai pajak Jhonlin Baratama.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com