Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa pemilik PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan. Pemanggilan tersebut sehubungan dengan mencuatnya nama Mu'min Ali Gunawan dalam sidang perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan terungkap kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati mengaku sebagai utusan Mu'min Ali Gunawan saat meminta tim pemeriksa pajak menurunkan nilai pajak Bank Panin.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang, termasuk Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan ataupun proses penyidikan dimungkinkan sepanjang dibutuhkan untuk membuktikan pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa maupun tersangka dalam kasus suap rekayasa nilai pajak ini.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Ali memastikan KPK akan menganalisis seluruh fakta sidang, termasuk terkait mencuatnya peran Mu'min Ali Gunawan di kasus suap pajak. Analisis itu nantinya akan dituangkan jaksa KPK dalam surat tuntutan terdakwa.
"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," pungkasnya.
Diberitakan, nama Mu'min Ali Gunawan sempat mencuat dalam surat dakwaan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Dalam surat dakwaan itu, Veronika disebut jaksa sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan. Bank Panin menugaskan Veronika untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin. Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar, dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar. Untuk menurunkan nilai pajak itu, Veronika menjanjikan untuk memberikan Rp 25 miliar kepada Angin, Dadan dan tim pemeriksa pajak.
Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. Veronika mengaku diutus oleh Mu'min Ali Gunawan untuk bernegosiasi dengan tim pemeriksa pajak terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.
Hal itu terungkap ketika anggota tim pemeriksa pajak Febrian bersaksi untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Diungkapkan Febrian, perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. Bank Panin kemudian menanggapi hasil pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali.
"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan," kata Febrian kepada Jaksa
"Pak Mu'min ini siapa?," tanya Jaksa.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin. Tak hanya itu, Veronika juga mengaku akan menyediakan fee sebesar Rp 25 miliar jika keinginannya dikabulkan tim pemeriksa pajak.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar," kata Febrian.
Setelah nilai pajak Bank Panin disunat menjadi hanya Rp 303 miliar, Veronika kembali mendatangi kantor Ditjen Pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku hanya sanggup membayar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan. Uang tersebut kemudian diserahkan tim pemeriksa pajak kepada Angin dan Dadan.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar. Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.
Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com