Jakarta, Beritasatu.com - Penolakan beberapa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir oleh senat universitas dinilai politis.
Hal itu disampaikan mantan aktivis 98 sekaligus dosen Universitas Mulawarman, M Taufik. Menurutnya ada aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 21 tahun 2013 yang mengatur gelar kehormatan.
Sebelumnya, Anggota Aliansi Dosen UNJ, Ubeidilah Badrun mengatakan penolakan tersebut sudah dilakukan pada September 2020 dan sekarang muncul kembali serta ditambah lagi adanya Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ 2021 terutama pada bab persyaratan.
"Ada Permendikbud Nomor 21 tahun 2013, ini jelas aturan yang lebih tinggi dari aturan internal kampus, perlu ada penyesuaian juga, jangan penolakan tersebut karena unsur lain lalu dikemas dengan baju akademik dengan alasan soal moralitas dan otonomi perguruan tinggi," ujar Taufik melalui keterangan, Rabu (13/10/2021).
Ia menjelaskan, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap dan dinilai memiliki jasa dan atau karya, yang pertama luar biasa di bidang ilmu pengetahuan , teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.
Kedua, kata dia, gelar doktor kehormatan diberikan jika seseorang tersebut dianggap berarti bagi pengembangan pendidikan, pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Ketiga, sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran dan atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia dan umat manusia, atau keempat luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni sosial budaya, kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.
"Kan penilaian khusus dengan parameter yang sesuai dengan aturan, lalu diputuskan pada rapat senat akademik jadi clear, dan menurut saya KH.Maruf Amin dan Erick Thohir sudah sepantasnya dapat gelar doktor kehormatan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, apabila persyaratan dan tata cara pemberian gelar kehormatan telah terpenuhi atau memenuhi syarat dan dinilai layak oleh Senat Universitas maka dinilai sah.
"Jadi saya melihat penolakan ini kental nuansa politisnya," tegas Taufik.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com