Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menahan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018. Kedua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala SMKN 53 Jakarta, Widodo dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka Widodo dan Muhamad Faisal sempat diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik.
“Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Dia mengungkapkan, alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp 2.399.211.203.
”Alhamdulilah dari hasil gelar perkara kami, Tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP TA 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar 7,8 miliar,” jelas Reopan.
Pihaknya dan tim penyidik, kata Reopan, masih terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka.
"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan," ungkap Reopan.
Kedua tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com