Jakarta, Beritasatu.com - Syarat perjalanan dalam negeri dengan pesawat belum mengalami perubahan. Hasil negatif Covid-19dengan tes antigen tetap diakui untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara di antara bandara-bandara di Jawa dan Bali.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Np. 17 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 62 Tahun 2021.
Akan tetapi, Satgas Covid-19 dan Kemenhub bakal menerbitkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan dengan pesawat sebagai tindak lanjut diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021 dan Inmendagri No. 54 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, Kemenhub dan Satgas Covid-19 melakukan pembahasan intens terkait rincian syarat perjalanan terbaru dengan moda transportasi udara.
"Kami bahas intens dengan Satgas. Belum selesai," kata Novie Riyanto saat dihubungi pada Rabu (20/10/2021).
Dalam Inmendagri No. 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dinyatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan pesawat harus menunjukkan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil paling lambat dua hari sebelum keberangkatan. Namun, dalam Inmendagri 53 ini dinyatakan pula bahwa kapasitas isian pesawat bisa sampai 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan, dalam Inmendagri No. 54/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik dari dan ke wilayah berstatus PPKM level 3 dengan pesawat harus menunjukkan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil paling lambat dua hari sebelum keberangkatan.
Novie menjelaskan, seperti sebelumnya, setelah diterbitkan Inmendagri, kemudian bakal dikeluarkan SE Satgas Covid-19, dan terakhir diterbikan SE dari Kemenhub yang akan jadi acuan bagi para operator transportasi dalam melayani penumpang.
"Biasanya seperti itu dari Inmendagri lalu dari Satgas yang lebih detail," papar Novie.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, syarat perjalanan penumpang dengan pesawat belum berubah dan masih mengacu pada SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021. Akan tetapi, pihaknya siap mengikuti setiap peraturan apabila ada penyesuaian.
"Ya, syarat perjalanan belum ada perubahan," terang Irfan saat dikonfirmasi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily