Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan terbaru yakni naik pesawat udara wajib menunjukkan hasil swab tes polymerase chain reaction (PCR) yang menyatakan negatif Covid-19 berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. Sampel tes PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan dengan pesawat udara.
Persyaratan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pemerintah menyatakan pengetatan metode testing menjadi PCR pada H-2 sebelum keberangkatan dengan pesawat udara, dilakukan karena sudah tidak diterapkannya lagi aturan tentang jarak antartempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
Dalam SE ini terdapat penyesuaian aturan untuk penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali. Di mana tidak lagi diizinkan hanya menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen, melainkan wajib menggunakan PCR test.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.
"Prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19. Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Dikatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat tersebut, menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara. Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode tes PCR.
Diakui, meski tidak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat, tetapi maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19.
"Kemudian penggunaan tes PCR ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan," ujar Wiku.
Menjawab pertanuaan Beritasatu.com tentang mengapa tidak ada alternatif tes antigen 1x24 untuk calon penumpang udara, sementara penumpang nonudara diberikan alternatif tentang hal ini, Wiku menjelaskan pada intinya kebijakan ini adalah salah satu upaya pelonggaran mobilitas yang dilakukan dengan hati-hati di tengah pandemi Covid-19.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com