Jakarta, Beritasatu.com - Kini anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan naik moda transportasi udara pesawat untuk penerbangan domestik mulai 21 Oktober 2021. Namun karena belum divaksin Covid-19, ada aturan dan syarat yang perlu diketahui dan dilakukan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, syarat anak di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat sama halnya dengan orang dewasa, yakni harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen. Namun syarat vaksin tidak berlaku bagi anak-anak di bawah 12 tahun.
"Memang harus melakukan tes Covid-19 yakni tes PCR sesuai dengan aturan persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa, asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ucap Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Wiku juga menjamin bahwa alat swab baik tes PCR maupun antigen yang digunakan di Indonesia aman bagi anak.
"IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) telah menyatakan kelayakan PCR atau antigen untuk dilakukan kepada anak-anak, keputusan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting," jelas dia.
Aturan yang mengatur anak di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021, yakni kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Kemudian pelaku perjalan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Selain itu, tertuang juga dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Sementara sebelumnya di SE 17 Tahun 2021 ada larangan anak di bawah 12 tahun untuk naik pesawat, kini larangan itu sudah dihapus. Berdasarkan SE Satgas Covid No 21 Tahun 2021, anak di bawah 12 tahun termasuk dalam pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin.
Wajib PCR
Wiku menjelaskan dalam aturan SE Satgas Covid-19, ditegaskan setiap penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 meski sudah divaksin minimal dosis pertama. Tidak bisa dengan tes antigen lagi. Menurutnya, penumpang pesawat tidak bisa menggunakan tes antigen lagi sebab aturan jaga jarak di moda transportasi umum sudah dihapuskan.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," urai dia.
Metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampu mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100%.
"Pihak maskapai wajib menyediakan 3 row atau baris yang dikosongkan untuk memisahkan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," ucapnya.
Sementara, transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antarkota atau antarprovinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1X24 jam. Sementara untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com