KPK Didesak Hadirkan Mu'min Ali Gunawan di Sidang Perkara Suap Pajak

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bos Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pajak yang menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Kehadiran dan kesaksian Mu'min Ali dinilai penting untuk membuat terang perkara dugaan suap pengurusan pajak. Salah satunya untuk mengonfirmasi mencuatnya nama Mu'min Ali dalam surat dakwaan jaksa penuntut dan keterangan saksi lainnya.
"Hukumnya wajib KPK hadirkan Mu'min Ali Gunawan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tipikor," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).
Dalam persidangan, Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin. Terlebih dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap ini diduga diberikan lantaran kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar, dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.
Boyamin menyatakan, jaksa sepatutnya menghadirkan Mu'min Ali ke persidangan untuk membuat terang perkara tersebut.
"Alasan untuk membuat terang perkara," tegas Boyamin.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan akan mendalami setiap informasi terkait kasus dugaan suap pajak, termasuk mengenai dugaan peran Mu'min Ali Gunawan. Hal ini lantaran nama Mu'min Ali terungkap dalam persidangan sebagai pihak yang mengutus Veronika Lindawati untuk bernegosiasi dengan pejabat pajak agar nilai pajak Bank Panin turun.
"KPK pastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ucap Firli beberapa waktu lalu.
Firli memastikan, KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. KPK, tegas Firli, tidak pandang bulu menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam perkara suap perpajakan tersebut sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli.
Firli menjelaskan, dalam mengusut suatu perkara, pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Firli memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan terkait kasus suap pajak ini kepada publik.
"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ucap Firli.
Diberitakan, nama Mu'min Ali Gunawan mencuat dalam surat dakwaan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Dalam surat dakwaan itu, Veronika disebut jaksa sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan. Bank Panin menugaskan Veronika untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin. Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar, dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar. Untuk menurunkan nilai pajak itu, Veronika menjanjikan untuk memberikan Rp 25 miliar kepada Angin, Dadan dan tim pemeriksa pajak.
Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. Veronika mengaku diutus oleh Mu'min Ali Gunawan untuk bernegosiasi dengan tim pemeriksa pajak terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.
Hal itu terungkap ketika anggota tim pemeriksa pajak Febrian bersaksi untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Diungkapkan Febrian, perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. Bank Panin kemudian menanggapi hasil pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu'min Ali.
"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan," kata Febrian kepada Jaksa
"Pak Mu'min ini siapa?," tanya Jaksa.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin. Tak hanya itu, Veronika juga mengaku akan menyediakan fee sebesar Rp 25 miliar jika keinginannya dikabulkan tim pemeriksa pajak.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar," kata Febrian.
Setelah nilai pajak Bank Panin disunat menjadi hanya Rp 303 miliar, Veronika kembali mendatangi kantor Ditjen Pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku hanya sanggup membayar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan. Uang tersebut kemudian diserahkan tim pemeriksa pajak kepada Angin dan Dadan.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar. Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.
Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Kecelakaan di Tol Cipularang, 2 Penumpang Elf Tewas

Libur Nataru 2024, Daop 7 Madiun Sediakan 429.000 Tiket KA

Tinggalkan Dunia Teknologi, Jack Ma Beralih ke Bisnis Makanan

Antusiasme Masyarakat Sambut Brand Lokal Terus Meningkat

SYL Batal Serahkan Dokumen Terkait Pemerasan Firli Bahuri

PDB Per Kapita Indonesia 2030 Diproyeksi Tembus Rp 154 Juta Ditopang Sektor Keuangan

Lirik Aduh oleh Maliq & D’Essential, Mengisahkan Cinta yang Sangat Dalam

Panglima TNI Mutasi 49 Pati, Pangkostrad Dijabat Muhammad Saleh

Awali Sesi Jumat 30 November 2023, Rupiah Melemah

Mencicipi Lezatnya Sate Kambing Muda Bu Jumangin, Kuliner Legendaris Kediri yang Eksis Sejak 1980

Keistimewaan Tepung Ketan dan Kegunaannya dalam Masakan


Henry Kissinger, Diplomat AS dan Pemenang Nobel Meninggal pada Usia 100 Tahun

Stunting di Pasuruan Mencapai 14 Persen, Pemkab Adakan Program Postik

Lirik Lagu Surat Hati oleh Devano Danendra
2
4
TKN: Kampanye Prabowo-Gibran Bakal Fokus Mendengar Aspirasi
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo