Denpasar, Beritasatu.com - Seorang wanita warga AS yang baru saja dibebaskan setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan ibunya, akan dideportasi dan dipulangkan pada Selasa (2/11/2021) malam ini, kata seorang pejabat imigrasi di Bali.
Heather Mack, asal Chicago, dipenjara pada tahun 2015 bersama pacarnya Tommy Schaefer karena membunuh ibunya Sheila von Wiese-Mack dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper di Pulau Bali, Indonesia.
Ditangkap pada tahun 2014 dalam kasus yang menarik perhatian global karena sifatnya yang mengerikan, Schaefer pada tahun 2015 dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena pembunuhan berencana. Sementara Mack, yang saat itu berusia 19 tahun, menerima hukuman 10 tahun karena ikut membantu dalam pembunuhan.
Pekan lalu, Mack dibebaskan dari penjara di Lapas Kerobokan setelah diberi remisi selama 34 bulan karena berperilaku baik.
I Putu Surya Dharma, pejabat imigrasi mengatakan kepada Reuters pada hari Selasa, Mack sekarang sedang dideportasi, sesuai dengan hukum Indonesia.
"Dia menjalani hukumannya dan izinnya habis masa berlakunya," katanya, seraya menambahkan bahwa penerbangan Mack akan berangkat pada Selasa malam dan dia akan tiba di Bandara Internasional O'Hare Chicago.
Mack telah melahirkan bayi sebelum dia dihukum. Pengacara Mack, Yulius Benyamin Seran, mengatakan kepada Reuters bahwa anak itu akan kembali bersamanya ke Amerika Serikat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: CNA/Reuters