Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menetapkan sopir berinisial J jadi tersangka dalam tabrakan bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Senin (25/10/2021).
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan ini adalah human error pengemudi, pengemudi yang meninggal dunia adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dikatakan Yusri, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, terungkap bahwa sopir bus Transjakarta berinisial J yang telah meninggal dunia penyebab kecelakaan tersebut. J adalah sopir yang menabrak bus dari belakang.
Faktor yang mempengaruhi dan diduga pengemudi kendaraan bus Transjakarta berwarna biru No Body BMP-240 NRKB B-7477-TK kehilangan kesadaran.
Diberitakan, tabrakan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021) lalu menewaskan dua orang dan 31 orang lainnya mengalami luka.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com