Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pencurian dengan modus pura-pura bertamu ke rumah korban. Aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Bakti Jaya, Sukmajaya, Depok, Senin (18/10/2021).
"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu kemudian izin buang air kecil. Saat diizinkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang berharga kemudian melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
Dikatakan Yusri, pelaku yang diamankan berinisial RR dan korban merupakan dua orang saudara perempuan dengan inisial T dan M.
Pelaku dan korban saling mengenal. Akan tetapi, setibanya bertamu di rumah korban, RR sudah memiliki niat untuk mengambil barang berharga milik korban.
Setelah melakukan penganiayaan dan mencuri barang berharga milik korban, tersangka langsung melarikan diri.
"Pelaku melarikan diri dengan membawa beberapa barang berharga milik korban, kemudian korban melaporkan ke Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Karena perbuatan tersebut, tersangka RR akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 751 dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com