Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membahas uji emisi. Hal itu karena sekitar 360.000 kendaraan roda dua dari Kota Bekasi tiap hari melakukan perjalanan ke Jakarta.
“Kita masih melakukan sosialisasi kepada pengendara roda dua untuk tetap melakukan uji emisi kepada 360.000 kendaraan yang melakukan perjalanan ke DKI Jakarta,” kata Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Kamis (4/11/2021).
Dia berharap, Pemprov DKI maupun Polda Metro Jaya menunda kebijakan penilangan terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
“Kita perlu duduk bersama dengan wilayah aglomerasi DKI Jakarta, tak hanya Kota Bekasi, butuh waktu untuk sosialisasi,” imbuhnya.
Secara teknis, kata dia, aturan tersebut belum dipahami oleh semua pengendara sepeda motor.
“Apakah sepeda motor yang melakukan uji emisi di wilayah Kota Bekasi dan dinyatakan lulus emisi, diakui oleh Pemprov DKI atau Ditlantas Polda Metro Jaya? Lalu, sebanyak 30% sepeda motor yang melakukan perjalanan ke DKI Jakarta belum melakukan uji emisi, butuh jumlah bengkel berapa banyak? Sementara di Kota Bekasi yang dapat melakukan uji emisi sangat terbatas. Ini yang perlu dikaji ulang kembali,” ungkapnya.
Menurutnya, penundaan memberikan sanksi tilang itu dikarenakan banyak kendaraan bermotor warga Kota Bekasi yang belum melakukan uji emisi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, akan memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, roda dua maupun roda empat lolos uji emisi.
Besaran denda yang tak memenuhi standar uji emisi adalah Rp 250.000 untuk roda dua dan Rp 500.000 untuk roda empat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com