Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri masih terus menggodok regulasi rekrutmen mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara. Sejauh ini, tidak ada kendala atau hambatan.
"Masih dalam proses. Setelah proses itu selesai akan kami sampaikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Minggu (14/11/2021).
Menyoal apakah sejauh ini ada kendala dalam proses rekrutmen, Ramadhan menyampaikan, tidak ada hambatan. "Tidak ada hambatannya," ungkapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya, menyatakan keinginannya untuk merekrut 57 orang mantan pegawai KPK yang gagal TWK. Keinginan itu disampaikan Listyo dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, pada Jumat (24/9/2021) lalu. Surat itu telah direspons Jokowi melalui surat dari Mensesneg yang menyatakan persetujuan keinginan Listyo.
Listyo kemudian menunjuk As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawain Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terkait mekanisme perekrutan mantan pegawai KPK itu.
Selanjutnya, Polri juga telah menggelar pertemuan dengan mantan pegawai KPK membahas soal regulasi perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN), di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri, Senin (4/10/2021) kemarin. Pada pertemuan itu disebutkan, mantan pegawai KPK mengapresiasi langkah Polri untuk merekrut mereka.
Saat ini Polri sedang menyusun payung hukum sehingga pada saat dilaksanakan rekrutmen nanti memiliki legalitas.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com