Jakarta, Beritasatu.com - DPRD menyepakati nilai Rp 82,47 triliun dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 yang akan disahkan menjadi Perda. Jumlah ini dipangkas sebesar Rp 2,41 triliun dari usulan Pemprov DKI yang termuat dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp 84,88 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan kesepakatan tersebut terjadi setelah melakukan pendalaman dan penelitian akhir secara vertikal, yakni mulai dari pimpinan dewan, pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi partai politik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui forum Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Kedua rapat ini dilakukan pada Selasa-Rabu (23-24 November 2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta.
“Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi bersama eksekutif, Badan Anggaran dan eksekutif bahwa Rancangan APBD DKI 2022 Rp 82,47 triliun dapat disetujui,” kata Prasetio.
Prasetio mengatakan, besaran angka tersebut mengalami sejumlah penyesuaian baik dalam bentuk pemangkasan, pengurangan, pengalihan maupun penambahan. Salah satunya, menunda izin pemberian pinjaman daerah untuk PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) pada kegiatan pembangunan ITF Sunter sebesar Rp 2,8 triliun.
Selain itu, sejumlah kesepakatan penetapan pagu anggaran yang akan masuk ke dalam RAPBD DKI 2022, antara lain belanja bantuan keuangan Rp 479,75 miliar, belanja tidak terduga (BTT) Rp 2,83 triliun, dan proyeksi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp 4,8 triliun.
Kemudian, Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2022 diberikan sebesar Rp 5,53 triliun untuk empat BUMD, yakni kepada PT MRT Jakarta Rp 4,71 triliun, PDAM Jaya Rp 322,57 miliar, Perumda Sarana Jaya (program DP Nol Rupiah) Rp 250 miliar, dan PD PAL Jaya Rp 200 miliar.
“Hasil Badan Anggaran ini juga sudah merupakan hasil Rapat Pimpinan Gabungan,” kata Prasetio.
Sebelum persetujuan diberikan, lima komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dalam rapat kerja Banggar pada Rabu (24/11/2021). Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Banggar DPRD bersama TAPD DKI Jakarta hingga disepakati KUA-PPAS sebagai landasan pembentukan Perda Perubahan APBD DKI tahun anggaran 2022 sebesar Rp 84,88 triliun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com