Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021), melakukan rekonstruksi terkait pengemudi Mercedes-Benz E300, MSD (66) yang melawan arah hingga menimbulkan kecelakaan di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) Cakung.
"Baru mau rekonstruksi sore ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi.
Dikatakan Argo, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengetahui kecepatan mobil yang dikendarai MSD. Selain itu, untuk mengetahui seberapa jauh MSD mengendarai mobil dengan cara lawan arah. Polisi juga akan mengetahui dari mana MSD masuk ke jalan tol hingga lawan arah.
"Saya kebetulan baru selesai gelar awal sama penyidik Satlantas Jakarta Timur. Ada beberapa temuan baru, jadi informasi dari petugas itu yang bersangkutan masuk tolnya itu melawan arah dari tol Bintara. Jadi masuknya dari exit tol bukannya di dalam tol menyebrang jalan. Tetapi ini mau saya mintakan dengan CCTV sementara sedang dicari," ungkap Argo.
Setelah melakukan rekonstruksi, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara. Rencananya, dilakukan pada Selasa (30/11/2021).
Sehingga, ujarnya, dari gelar perkara, polisi akan dapat menentukan tersangka dari kasus kecelakaan tersebut.
"Jadi mungkin besok baru gelar perkara bersama penyidik Jakarta Timur dan kemudian penentuan tersangka jadi patut diduga yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 1 UULAJ," ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com