Jakarta, Beritasatu.com - Pengemudi Mercedes-Benz E300 (Mercy), MSD (66), yang melawan arah hingga menimbulkan kecelakaan di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi statusnya sudah tersangka dan Mercy itu masih kami sita dan tahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Senin (30/11/2021) kemarin.
Atas perbuatannya, MSD dikenakan pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka sendiri tidak ditahan.
"Terus orang tersebut sudah jadi tersangka tetapi memang tidak dilaksanakan penahanan," ucap Sambodo.
Dengan ditetapkannya MSD sebagai tersangka, Sambodo menegaskan polisi tidak pilih kasih.
"Jadi enggak benar mentang-mentang Mercy terus dilepaskan tidak, masih kami tahan," kata Sambodo.
Diketahui sebelumnya, peristiwa pengemudi Mercy dengan inisial MSD masuk dan melawan arah di Tol JORR terjadi pada Sabtu (27/11/2021). Akibatnya, menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Dua mobil, Honda Mobilio dan Toyota Innova menjadi korban. Seorang pengemudi Honda Mobilio mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
Polisi telah meminta keterangan dari pihak keluarga MSD terkait kecelakaan tersebut. Pihak keluarga mengungkapkan MSD mengalami kondisi demensia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com