Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Angelina Betris mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan insiden mitra operator Transjakarta rute 5C (PGC-Harmoni) yang menabrak pos lalu lintas (lalin) di sekitar PGC, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021). Atas kejadian tersebut, Transjakarta akan memberikan sanksi pemberhentian sementara sopir atau pramudi bus Transjakarta tersebut.
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," ujar Betris dalam keterangannya.
Selain itu, kata Betris, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada mitra operator yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut. Sanksi ini masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk hasil investigasi lebih lanjut," tandas dia.
Insiden tersebut, kata Betris terjadi saat bus sedang tidak melayani pelanggan dan hendak berputar balik di sekitar lampu merah persimpangan PGC, Jakarta Timur mengarah ke Harmoni. Insidennya terjadi pukul 12.55 WIB di mana Transjakarta menabrak pos polisi dan mencederai petugas patroli sterilisasi jalur Transjakarta yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.
"Petugas sterilisasi jalur yang terimbas kecelakaan tersebut langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Bus sendiri mengalami kerusakan berupa kaca depan pecah dan bodi depan samping kiri dan kanan rusak sedangkan kaca samping kiri depan pecah," pungkas Betris.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com