Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain. Suap sebesar Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar itu diberikan Azis bersama-sama politikus Golkar Aliza Gunado.
"Terdakwa (Azis Syamsuddin) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan US$ 36.000," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan terhadap Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Suap itu diberikan Azis dan Aliza agar Stepanus membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Azis dan Aliza tak ingin nama mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain guna mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah," kata jaksa.
Dibeberkan, kasus dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah mulai diselidiki KPK pasa Oktober 2019. Dalam penyelidikan ini, KPK menduga ada keterlibatan Azis dan Aliza. Mengetahui namanya terseret kasus ini, Azis dan Aliza mencari cara agar namanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Azis kemudian meminta bantuan anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus pun merekomendasikan nama Stepanus yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK.
Dalam pertemuan di rumahnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan pada Agustus 2020, Azis meminta Stepanus yang ditemani Maskur Husain untuk mengurus perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu, Stepanus dan Maskur meminta Azis m menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.
"Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta," kata Jaksa Lie.
Sisa pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2020 sampai Maret 2021. Lembaga Antikorupsi mencatat Azis telah memberikan uang Rp 3,09 miliar dan US$ 36 ribu ke Robin.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini