Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah didakwa menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK mendakwa Azis telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap sebesar Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000 itu diberikan Azis agar Stepanus mengurus perkara DAK Lampung Tengah yang menyeret namanya dan politikus Golkar Aliza Gunado.
"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," kata Azis.
Sementara, Syamsuddin, kuasa hukum Azis menyatakan pihaknya tidak akan menggunakan hak eksepsi. Syamsuddin mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan.
"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," kata Syamsuddin.
Jaksa mengaku baru mengetahui Azis dan kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Untuk itu, jaksa baru dapat menghadirkan saksi dalam proses persidangan berikutnya.
"Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini," kata jaksa.
Untuk itu, majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan pada Senin (13/12/2021) mendatang. Hakim mempersilakan tim jaksa penuntut KPK menghadirkan saksi dalam perkara ini.
Diketahui, jaksa penuntut KPK mendakwa Azis Syamsuddin telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain sebesar Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Azis dan Aliza Gunado tak ingin nama mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah mulai diselidiki KPK pasa Oktober 2019. Dalam penyelidikan ini, KPK menduga ada keterlibatan Azis dan Aliza. Mengetahui namanya terseret kasus ini, Azis dan Aliza mencari cara agar namanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Azis kemudian meminta bantuan anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus pun merekomendasikan nama Stepanus yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK.
Dalam pertemuan di rumahnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan pada Agustus 2020, Azis meminta Stepanus yang ditemani Maskur Husain untuk mengurus perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu, Stepanus dan Maskur meminta Azis menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. Dengan demikian, Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang Rp 2 miliar dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.
Sisa pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2020 sampai Maret 2021. KPK mencatat Azis telah memberikan uang Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000 kepada Stepanus.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com