Jakarta, Beritasatu.com - Pengelola Bus Rapid Transit (BRT) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mendukung proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas kecelakaan bus Transjakarta yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di jalan Raya Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021) malam.
"Kita dukung proses penyelidikan pihak Polda Metro Jaya atas kecelakaan tersebut," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Betris mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku atas kecelakaan bus tersebut. Betris juga mengimbau masyarakat dapat menggunakan fasilitas jembatan penyebrangan yang tersedia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasiltas yang telah disediakan untuk menyeberang, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Betris.
Berdasarkan keterangan awal dari pengemudi bus SAF035, kata Betris, pejalan kaki menyeberang secara tiba-tiba melalui sela-sela pagar pembatas ketika bus melintas di jalur Transjakarta setelah halte SMK 57.
Diketahui, di kawasan tersebut telah tersedia fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk para pejalan kaki menyeberang. Selain pejalan kaki yang menyeberang di jalur Transjakarta, pengemudi juga menyampaikan keterbatasan jarak pandang dan minimnya penerangan di lokasi tersebut menjadi faktor atas kecelakaan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com