Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diberi kesempatan pertama oleh majelis hakim untuk membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (15/12/2021) pagi. Terdakwa Munarman membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu.
Dalam dakwaannya, JPU menuduh Munarman telah berbaiat kepada Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 Juni 2014 lalu.
Selain itu, JPU juga menuduh Munarman mengajak orang lain untuk mendukung ISIS di wilayah Makassar dan Deli Serdang. JPU menyebut, acara tersebut dihadiri ratusan orang. Kegiatan itu dipimpin oleh ustaz bernama Syamsul Hadi dan dihadiri Munarman.
"Saya dituduh jaksa penuntut umum berbaiat kepada ISIS di kampus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan," kata Munarman, saat membacakan eksepsi.
Munarman membantah tuduhan JPU tersebut. Dia memaparkan argumentasinya, dengan membandingkan saat menjadi koordinator aksi 212 pada 2 Desember 2017 lalu, yang dihadiri oleh pejabat tinggi negara.
Apabila Munarman seorang teroris, kehadiran para pejabat negara di aksi 212 di Monas pada 2016, sudah ada digenggamannya dan dalam jangkauannya. Namun, hal tersebut tidak dilakukan apa-apa. Acara berjalan lancar dan tertib hingga akhir.
Di luar sidang pengadilan, tampak lalu lintas terpantau lancar. Jalan Sumarno dari kedua arah terlihat lancar dan kondusif. Personel Kepolisian menjadi di beberapa titik jalan raya menuju ke PN Jaktim.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com