Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang perayaan Natal 2021, gereja-gereja di Indonesia telah mempersiapkan jalannya ibadah menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Informasi ini disampaikan oleh Pendeta Gomar Gultom di dialog “Produktif Jumat: Protokol Kesehatan Perayaan Natal 2021”, pada Jumat (24/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Gultom menjelaskan, gereja telah akrab dengan peraturan tersebut. “Gereja sebenarnya sudah akrab dengan peraturan itu karena sudah dua tahun terakhir kami melakukan aturan yang sama. Mungkin bedanya tahun lalu Kemenag “lebih keras” aturannya, tetapi sekarang “lebih longgar”, tetapi gereja tetap waspada, dan kami menghargai adanya peraturan ini,” jelasnya.
Gultom menyatakan, gereja sering melakukan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes), dengan berbagai cara seperti membuat video
Kendala yang dialami dalam menyosialisasikan aturan ini, diungkap Gultom, sulit untuk menjangkau jemaat yang ada di desa karena adanya keterbatasan akses internet (virtual), khususnya untuk orang tua yang tidak paham teknologi. “Karenanya, kami menekankan kepada pimpinan gereja di daerah untuk mendorong pemberlakuan prokes,” ujarnya
Selain itu, menurut Gultom, tidak semua gereja, terutama di pedesaan yang memiliki fasilitas untuk mengakses PeduliLindungi. “Tetapi akan kami tetap kampanyekan dan kami bantu, meski di beberapa tempat tidak terpenuhi,”
Gultom juga menyoroti karena situasi yang mulai lebih baik, banyak orang yang sudah tidak menerapkan prokes, seperti tidak menjaga jarak dan bersalaman. Sehingga, dari gereja memastikan untuk mempertegas aturan mencuci tangan dan penggunaan masker saat memasuki gereja.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com