Jakarta, Beritasatu.com - Tempat wisata di Jakarta, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan, tetap buka pada Tahun Baru 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengatur ketentuan-ketentuan umum berlibur di Ancol, TMII hingga Ragunan. Pengaturan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi jam operasional dan kapasitatas pengunjung mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Pengaturan ini diatur dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 789 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 761 Tahun 2021 tentang PPKM Level Covid-19 di Sektor Pariwisata. SK ini ditandatangani oleh Kepala Disparekraf Andika Permata pada 27 Desember 2021.
Berikut ketentuan umum masuk Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan:
- kapasitas pengunjung maksimal 75%.
- jam operasional pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- batas waktu penjualan tiket masuk pada H-1 dan berbasis aplikasi.
- pengelola memberikan pengumuman kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00 WIB.
- pekerja dan pengujung telah divaksinasi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com