Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memperingatkan politikus Golkar, Aliza Gunado untuk memberikan keterangan yang sejujurnya. Aliza Gunado diketahui dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
"Saudara saksi saya ingatkan jangan sampai kau tidak pulang. Anda jangan main-main dengan persidangan ini," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Peringatan ini disampaikan hakim lantaran dalam persidangan, Aliza Gunado mengaku tidak mengenal beberapa saksi yang dihadirkan sebelumnya. Beberapa saksi itu yakni mantan Kepala Dinas Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan.
Padahal dalam kesaksian sebelumnya, Taufik dam Darius menyatakan kenal dengan Aliza Gunado
"Kenal dengan Darius?," tanya Hakim Anggota, Fahzal saat persidangan.
"Menurut cerita orang itu ada dua kali saudara bertemu di kafe Bandar Lampung, merasa tidak kenal?," cecar Fahzal.
"Tidak," jawab Aliza.
Atas dasar itu, Damis menegur Aliza. Dia mengingatkan Aliza dapat diproses hukum karena telah memberikan keterangan yang tidak benar.
Damis lalu menanyakan kembali apakah Aliza tetap dengan keterangan yang mengatakan tidak mengenal Darius.
"Masih," respons Aliza.
"Ya oke terserah, tidak masalah, karena saya akan perintahkan Darius itu akan didatangkan pada persidangan akan datang," ucap Damis.
Diberitakan, Azis didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dengan nilai suap kisaran Rp, 3,6 miliar. Suap tersebut disebut bertujuan agar Azis dan Aliza tidak ditetapkan sebagai tersangkan oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com