Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyebutkan, bagi para siswa yang tidak mendapat izin dari orang tua untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dimulai hari ini (3/1/2022) masih tetap dilayani, memperoleh pembelajaran secara daring.
"Tidak usah khawatir, siswa yang tidak dapat izin dari orang tua masih akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapatkan penilaian," ujar Nahdiana dalam keterangannya yang diterima, Senin (3/1/2022).
Nahdiana menyebutkan peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah, dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
"Walau demikian, pihak Pemprov DKI Jakarta tetap berharap masyarakat, khususnya para orang tua, bisa memberikan dukungan terhadap kebijakan PTM terbatas itu," kata Nahdiana.
Dijelaskan, kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Yakni capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk tracing kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan di lingkungan sekolah.
Selain itu, Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan. Termasuk berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
"Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19, dan pembelajaran dilaksanakan secara daring," ujarnya.
Masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendapat informasi detil mengenai hal ini bisa menghubungi nomor 085775368500 dan 085775368501. Pelayanan pada Senin sampai Jumat, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com