Pengamat: TNI/Polri Bisa Jadi Penjabat Kepala Daerah
Sabtu, 15 Januari 2022 | 15:16 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Banyaknya kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022, membuka peluang pejabat dari TNI/Polri bisa dipilih menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga pelaksanaan pemilu serentak dilakukan pada tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, pengamat Sosial-Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, mengatakan tidak masalah bila penjabat kepala daerah dipilih dari kalangan TNI atau Polri. Namun harus disertai dengan pengawasan dari masyarakat dan DPR.
"Tinggal pengawasannya dari masyarakat dan DPR," kata Herry Mendrofa kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/1/2022).
Begitu juga ketika terlihat adanya potensi konflik kepentingan, maka mereka harus segera dievaluasi oleh Presiden. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Karena, masa jabatan penjabat kepala daerah ini cukup lama, yakni sekitar dua tahun.
"Juga jika terlihat adanya potensi konflik kepentingan mesti dievaluasi segera oleh Presiden," ujar Herry Mendrofa.
Kendati demikian, Herry memaparkan selama ini pejabat dari TNI/Polri sudah terlihat memegang jabatan publik, seperti Sekjen atau Dirjen kementerian, bahkan ada yang menjadi penjabat kepala daerah.
Dengan demikian, pemilihan pejabat TNI/Polri untuk mengisi jabatan publik, diantaranya penjabat kepala daerah tidak ada masalah sama sekali.
"Selama ini kan TNI/Polri terlihat memegang jabatan publik ya mulai dari Sekjen dan Dirjen Kementerian bahkan penjabat kepala daerah. Sampai saat ini belum ada persoalan berarti," tukas Herry Mendrofa.
Herry menerangkan penjabat keppala daerah yang akan mengisi setingkat gubernur atau wakil gubernur, biasanya akan berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati atau wali kota akan diangkat dari penjabat pimpinan tinggi pratama.
"Prosesnya kan Gubernur dari usulan Mendagri ke Presiden, sedangkan Bupati/Walikota dari Gubernur ke Mendagri," terang Herry Mendrofa.
Artinya, lanjut Herry, Presiden dan Mendagri berwenang terhadap pemilihan penjabat kepala daerah untuk menggantikan kepala daerah yang akan berakhir pada tahun 2022.
Bila melihat Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan jabatan gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memang dalam aturan tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit, pejabat tinggi madya ini harus dari kementerian/lembaga mana. Sehingga, aturan ini membuka celah penunjukkan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri.
Jabatan pimpinan tinggi madya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Mengenai Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Pasal 105 ayat (1) mengatur bahwa ada JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama, diisi dari kalangan PNS. Isi dari ayat (2), adalah setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Kecelakaan di Tol Cipularang, 2 Penumpang Elf Tewas

Targetkan Spin Off Rampung Semester II, BTN Syariah Akan Jadi Bank Syariah Kedua Terbesar

Libur Nataru 2024, Daop 7 Madiun Sediakan 429.000 Tiket KA

Tinggalkan Dunia Teknologi, Jack Ma Beralih ke Bisnis Makanan

Antusiasme Masyarakat Sambut Brand Lokal Terus Meningkat

SYL Batal Serahkan Dokumen Terkait Pemerasan Firli Bahuri

PDB Per Kapita Indonesia 2030 Diproyeksi Tembus Rp 154 Juta Ditopang Sektor Keuangan

Lirik Aduh oleh Maliq & D’Essential, Mengisahkan Cinta yang Sangat Dalam

Panglima TNI Mutasi 49 Pati, Pangkostrad Dijabat Muhammad Saleh

Awali Sesi Jumat 30 November 2023, Rupiah Melemah


Keistimewaan Tepung Ketan dan Kegunaannya dalam Masakan


Henry Kissinger, Diplomat AS dan Pemenang Nobel Meninggal pada Usia 100 Tahun

Stunting di Pasuruan Mencapai 14 Persen, Pemkab Adakan Program Postik
2
4
TKN: Kampanye Prabowo-Gibran Bakal Fokus Mendengar Aspirasi
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo