Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Panitia Khusus RUU IKN Saan Mustopa menyebutkan dua isu RUU IKN bakal alot dibahas DPR dan pemerintah dalam rapat kerja DRP-Pemerintah hari ini, Senin (17/1/2022). Kedua isu tersebut terkait dengan rencana induk atau master plan dan pendanaan IKN baru.
“Rencana induk yang relatif lebih (alot),” ujar Saan di Gedung DPR RI, Komplek Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Saan mengatakan, anggota Pansus ingin mengetahui detail dari rencana induk pembangunan IKN. Pasalnya, rencana induk ini penting karena menjadi dasar pembangunan IKN selanjutnya. “Anggota ingin tahu lebih detil rencananya seperti apa, ingin mempelajari karena proses selanjutnya berdasarkan rencana induk,” tandas dia.
Dalam draf RUU IKN, disebutkan rencana induk IKN adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Rencana Induk IKN memuat paling sedikit memuat pokok-pokok, antara lain pendahuluan; visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama; prinsip dasar pembangunan; dan penahapan pembangunan dan skema pendanaan. Perincian Rencana Induk IKN diatur dengan Peraturan Presiden.
Otorita IKN dapat melakukan perubahan terhadap rencana induk IKN dengan ketentuan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR. Perubahan rencana induk IKN juga diatur dengan Peraturan Presiden.
Selain rencana induk, kata Saan, pendanaan pembangunan IKN juga bakal berlangsung alot. Pasalnya, DPR ini mengetahui secara pasti soal skema pembayaran dengan persentase masing-masing jika dilakukan dengan skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan melibatkan pihak swasta.
Menurut Saan, pendanaan penting agar pembangunan tidak mangkrak. “Ada kekhawatiran jangan sampai sampai nanti proyek IKN ini misalnya pembiayaan ada dari KPBU lebih banyak seperti proyek lain seperti proyek kereta api cepat. Jangan sampai ini jadi proyek yang mangkrak,” ungkap dia.
Dalam RPJMN Tahun 2024, rancangan awal kebutuhan persiapan pemindahan IKN, diestimasi sebesar Rp 466 triliun dengan skema yang dikembangkan pada estimasi tersebut adalah sekitar 19,4% atau Rp 90,4 triliun melalui APBN, selanjutnya 54,2% atau Rp 25 triliun melalui skema KPBU, dan selebihnya yaitu sekitar 26,4% atau Rp 123,2 triliun merupakan partisipasi swasta/masyarakat.
Lebih lanjut, Saan mengatakan 2 lainnya, yakni penamaan pemerintahan IKN baru dan status pertanahan IKN bakal segera disepakati. Menurut dia, pemerintah dan DPR relatif sudah mulai menemukan titik temu dari 2 isu tersebut.
“Kalau status kan relatif sudah ada titik temu ya. Jadinya Pemdasus tapi pemerintah ingin pemdasus disebtunya otorita IKN. Jadi itu relatif (tidak alot),” pungkas dia.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com