Jakarta, Beritasatu.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco yang dimiliki Marimutu Sinivasan senilai Rp 1,96 triliun.
Aset yang disita berupa 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang, dengan total luas 1.934.244 m2.
Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam siaran persnya hari ini, Kamis (20/1/2022).
Perincian aset tanah yang disita sebagai berikut:
- Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.673 m2.
- Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2.
- Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2 .
- Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2 .
- Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2.
- Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2.
• Terhadap 159 bidang tanah di atas dengan total luas tanah 1.934.244 m2, dapat dirinci perkiraan nilai aset sebagai berikut:
- Kendal 691.204 m2 = Rp 691.204.000.000
- Pemalang 198.057 m2 = Rp 198.057.000.000
- Semarang 30.740 m2 = Rp 61.480.000.000
- Batang 45.540 m2 = Rp 45.540.000.000
- Karawang 920.000 m2 = Rp 920.673.000.000
- Tangerang 48.030 m2 = Rp 48.030.000.000
Total = Rp 1.964.984.000.000
• Sebelumnya, pada penyitaan tahap I tanggal 23 Desember 2021 telah disita 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 m2 yang terletak di 5 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota
Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Perkiraan nilai aset tanah di 5 Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Padang = Rp 235.698.169.000
- Kota Pekalongan = Rp 5.697.796.000
- Kabupaten Subang = Rp2.500.321.500.000
- Kabupaten Sukabumi = Rp 203.058.050.000
- Kota Batu: = Rp 387.194.802.000
Total = Rp3.331.970.317.000
Perkiraan nilai total aset yang telah disita dari Grup Texmaco dalam 2 tahap penyitaan mencapai Rp 5.296.954.317.000. Dengan demikian, hingga hari ini perkiraan total uang dan nilai aset yang telah dikuasai oleh Satgas BLBI mencapai Rp 15.116.954.317.000.
Atas jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan tersebut, akan dilanjutkan proses penanganannya dengan melakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI, termasuk melakukan penguatan dengan mendorong penyelesaian pembahasan regulasi terkait (RUU Kepailitan dan PKPU serta RPP PUPN).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: PR